Perihal yang Wajib di Perhatikan dalam Tes ASN PPPK Guru
1.
Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa
membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan
dipindahkan ke sesi susulan;
2.
Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari
pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke
seleksi kompetensi tahap 2;
3.
Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada
sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid
19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi
Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan
tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan
bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan
rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau
diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta
yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan
rekomendasinya;
4.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu
tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat
melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan
(Jum’at tanggal 17 September 2021);
5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
6.
Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam
kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi
tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2. Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal, 12 September 2021 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sumber : Pengumuman Nomor 5044/B/GT.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021 ,Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan